PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 58
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengelompokan jenis Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal: a. besaran, jenis, dan jumlah timbulan Sampah tidak memungkinkan untuk dilakukan pengelompokan; dan/atau b. fungsi lingkungan hidup pada lokasi timbulan Sampah tidak dapat dipulihkan kembali. (2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penimbunan di lokasi penimbunan yang ditetapkan.
