PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 42
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menggunakan fasilitas Pengelolaan Sampah lainnya sebagai tempat Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3. (3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki izin.
