PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Sampah yang Mengandung B3 yang diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dilakukan penanganan melalui kegiatan: a. pemilahan; dan b. pengumpulan. (2) Terhadap Sampah yang Mengandung B3 yang telah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengelolaan lanjutan.
