Pasal 151
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksakanan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Setiap Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
