Pasal 150
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Setiap pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
