Pasal 126
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Pengelolaan Sampah mengembangkan teknologi yang berwawasan lingkungan dengan kriteria: a. tidak mencemari lingkungan; b. mendorong efisiensi konsumsi sumber daya; c. mengurangi emisi gas rumah kaca; dan d. mengurangi konsumsi energi. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mempertimbangkan penilaian siklus hidup (lifecycle assessment). (3) Dalam mengembangkan teknologi Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga riset, instansi pemerintah, Bank Sampah dan/atau pelaku usaha.
(4) Setiap orang dapat mengembangkan secara swadaya teknologi untuk Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan. (5) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memfasilitasi setiap orang yang mengembangkan dan menerapkan teknologi untuk Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Tata cara pengembangan dan penerapan teknologi Pengelolaan Sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
