PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 125
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
