PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 120
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern: a. yang menjual produk/barang kebutuhan sehari- hari (fast moving consumer goods):
- mengidentifikasi dan menyusun rencana penjualan produk/barang yang dapat diperjualbelikan melalui sistem curah (bulk store); dan
- menerapkan sistem curah (bulk store) terhadap produk/barang yang telah diidentifikasi dapat dijual dengan mekanisme isi ulang (refill) sesuai perencanaan. b. dilarang menjual produk kosmetik dan perawatan tubuh (personal care) yang mengandung scrub microbeads plastik di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam rangka pengurangan Sampah dari kegiatan usaha, Produsen produk/barang kebutuhan sehari- hari (fast moving consumer goods) yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala ini, wajib: a. mengidentifikasi dan menyusun rencana dan/atau program produk/barang yang dapat diperjualbelikan melalui sistem curah (bulk store); dan b. menerapkan sistem curah (bulk store) terhadap produk/barang yang telah diidentifikasi dapat dijual dengan mekanisme isi ulang (refill) sesuai perencanaan. (3) Sistem curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap memperhatikan standar hygiene dan keamanan pangan atau produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Deputi.
