PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 119
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Dalam rangka mendukung larangan efektif PSP skala nasional, Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan larangan peredaran PSP di wilayah Ibu Kota Nusantara paling lambat 1 (satu) tahun setelah keluarnya Peraturan Kepala ini.
