Pasal 117
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Setiap restoran/rumah makan, hotel dan cafetaria/kantin di KIPP wajib: a. memasang plang/tanda tidak menyediakan PSP dalam pelayanan makanan dan minuman; b. memasang plang/tanda himbauan kepada Konsumen untuk membawa wadah makanan dan minuman sendiri untuk layanan bawa pulang (take away) yang diambil langsung oleh Konsumen atau melalui jasa layanan antar ojek dalam jaringan; c. memasang plang/tanda himbauan kepada Konsumen untuk tidak menyisakan makanan dan minuman yang dikonsumsi dalam layanan makan di tempat (dine in); d. menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian Produk Pengganti PSP kepada Konsumen untuk layanan bawa pulang (take away) yang diambil langsung oleh Konsumen atau melalui jasa layanan antar ojek dalam jaringan; dan e. menerapkan prosedur sosialisasi untuk tidak menyisakan makanan dan minuman yang dikonsumsi dalam layanan makan di tempat (dine in).
