PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 116
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Setiap Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di KIPP wajib: a. memasang plang/tanda tidak menyediakan PSP dalam layanan belanja; dan b. mengumumkan pemakaian Produk Pengganti PSP kepada konsumen.
