PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 114
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Larangan PSP di KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diberlakukan terhadap: a. pelaku usaha, meliputi:
Pusat Perbelanjaan;
Toko Modern;
restoran/rumah makan;
hotel; dan
cafetaria/kantin. b. penanggungjawab kegiatan, meliputi:
kantor pemerintahan;
fasilitas kesehatan;
badan usaha; dan
lembaga pendidikan.
