PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 113
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN larangan PSP di KIPP berdasarkan intensitas penggunaan dan sumber timbulan Sampah PSP. (2) Intensitas penggunaan dan sumber timbulan Sampah PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Usaha dan Kegiatan.
