Pasal 111
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN Rencana Aksi Pembatasan Timbulan Sampah PSP. (2) Rencana Aksi Pembatasan Timbulan Sampah PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Deputi. (3) Rencana Aksi Pembatasan Timbulan Sampah PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi dan pendataan produk PSP; b. penentuan data dasar (baseline) penggunaan produk PSP; c. penyusunan rencana waktu dan target tahunan pengurangan timbulan Sampah PSP; d. kampanye gaya hidup minim Sampah; e. sosialisasi pengurangan penggunaan produk PSP kepada masyarakat dan Pelaku Usaha; f. dialog publik; g. penyebaran informasi pembatasan penggunaan PSP, yang dapat berupa pemasangan poster/spanduk/banner pada lokasi sasaran dan wilayah strategis, penyebarluasan informasi melalui media massa, media sosial dan media lainnya; h. edukasi dan kegiatan ilmiah; i. pendampingan dan pemberdayaan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat; j. kegiatan pelarangan penggunaan PSP di KIPP; k. kegiatan rutin pembersihan pantai (beach clean up) bersama berbagai pihak;
l. mendorong Pelaku Usaha untuk melakukan pembatasan penggunaan produk PSP; m. mendorong Pelaku Usaha dan masyarakat untuk beralih menggunakan Produk Pengganti PSP yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang-ulang; n. memberikan pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat dalam melakukan pembatasan timbulan Sampah PSP; o. memfasilitasi teknologi tepat guna dan hasil guna dengan beralih ke bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan; p. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan timbulan Sampah PSP; dan q. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha dalam hal pembatasan timbulan Sampah PSP.
