PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 110
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Setiap Produsen PSP dalam wilayah Ibu Kota Nusantara wajib memproduksi Produk Pengganti PSP. (2) Setiap Pemasok PSP yang memasok produk PSP dalam wilayah Ibu Kota Nusantara wajib memasok Produk Pengganti PSP. (3) Setiap Distributor PSP yang mendistribusikan produk PSP dalam wilayah Ibu Kota Nusantara wajib mendistribusikan Produk Pengganti PSP. (4) Setiap Pelaku Usaha/Penanggungjawab Kegiatan wajib menyediakan Produk Pengganti PSP.
