PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 106
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Bank Sampah didirikan dan dikelola oleh masyarakat atau kelompok masyarakat secara mandiri. (2) Bank Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Pengelolaan Sampah; b. fasilitas Bank Sampah; dan c. tata kelola Bank Sampah. (3) Otorita Ibu Kota Nusantara memfasilitasi dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan Bank Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara melalui kegiatan: a. pembinaan, pendampingan, dan bantuan teknis; b. mendorong jumlah Bank Sampah; c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bank Sampah; dan d. membantu pemasaran hasil kegiatan 3R pada Bank Sampah. (4) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan Bank Sampah ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
