Pasal 105
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang timbul di pesisir, Iaut dan perairan daratan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan Akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3 dilakukan di UPR dengan: a. bekerjasama dengan daerah mitra; dan/atau b. menggunakan teknologi ramah lingkungan. (3) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
