Pasal 75
BAB 10 — PELAPORAN REALISASI DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib: a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan b. memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Dalam hal perubahan penggunaan dana memerlukan persetujuan dari instansi lain yang berwenang, persetujuan dari pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diperoleh sebelum pengajuan persetujuan ke instansi lain. (3) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat perubahan : a. material dari masing-masing unsur penggunaan dana; dan/atau b. lokasi atas kegiatan yang akan dibiayai dari dana hasil Penawaran Umum yang memiliki dampak ekonomis.
