Pasal 74
BAB 10 — PELAPORAN REALISASI DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
(1) LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. (3) Apabila batas waktu penyampaian LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan jatuh pada hari libur, penyampaian tersebut wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (4) Apabila Emiten menyampaikan laporan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melewati batas waktu, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan atau pengumuman dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan atau pengumuman (5) Penyampaian LRPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
