PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 53
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf v, harus mengungkapkan paling sedikit: a. pernyataan kesesuaian syariah; b. Tim Ahli Syariah yang menandatangani pernyataan kesesuaian syariah; dan c. tanggal pernyataan kesesuaian syariah.
