Pasal 52
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Pendapat dari segi hukum oleh Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf u, harus memuat paling sedikit: a. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan perjanjian penting lainnya terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. persetujuan yang dipersyaratkan dalam penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; c. izin dan persetujuan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; d. status kepemilikan atau penguasaan atas aset Emiten yang terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; e. sengketa jika terdapat sengketa atas aset Emiten yang terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan f. aspek hukum lainnya sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
