PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 50
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf s, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. persyaratan pemesanan yang dapat diterima; c. jumlah minimum yang dipesan untuk setiap pemesanan; d. penyerahan formulir pemesanan; e. masa Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; f. tanggal penjatahan; g. persyaratan pembayaran termasuk batas waktu pembayaran; h. tanda terima untuk formulir pemesanan; i. metode penjatahan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; j. kriteria pembatalan pemesanan; k. pengembalian uang pemesanan yang mencakup:
- tingkat bunga dan/atau nilai denda yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan ganti rugi atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dengan menyebutkan persentase tingkat bunga atau pengukur lainnya; dan
- tata cara yang akan digunakan dalam melakukan pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan ganti rugi yang paling sedikit mengenai: a) jenis alat pembayaran; dan b) cara pembayaran; dan l. distribusi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
