PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 49
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Keterangan tentang penanggung, jika terdapat penanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf r, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi tentang penanggung yang mencakup:
- nama dan alamat lengkap;
- struktur modal;
- dewan komisaris dan direksi/organ yang setara;
- kegiatan usaha dan perizinan;
- tugas utama penanggung;
- penggantian penanggung;
- ikhtisar data keuangan penting penanggung dengan perbandingan paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku; dan
- hubungan afiliasi antara Emiten dan penanggung, termasuk jenis dan sifat dari hubungan afiliasi tersebut; dan b. pernyataan dari penanggung bahwa:
- penanggung sanggup untuk menanggung sesuai dengan kewajiban atau kesanggupan penanggungan yang tercantum dalam perjanjian penanggungan; dan
- ada atau tidaknya perkara di bidang keuangan yang sedang dijalani oleh penanggung.
