PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 31
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, Emiten harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit: a. tujuan Penawaran Umum dan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, setelah dikurangi dengan biaya dibuat secara rinci dalam bentuk jumlah dan/atau persentase; dan b. sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai suatu kegiatan jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi.
