Pasal 30
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Emiten harus menambahkan informasi: a. penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah jika terjadi hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Daerah yang diterbitkan, jika penggantian dan/atau penambahan aset sesuai karakteristik Akad Syariah; b. syarat dan ketentuan dalam hal Emiten akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah yang memuat:
perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang Sukuk Daerah;
mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Daerah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud; dan
perubahan hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah; c. ketentuan mengenai kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya; d. mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Emiten gagal dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan e. ketentuan mengenai sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah.
