Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum, penerbitan dan persyaratan sukuk, dan/atau peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dari Pemeringkat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
