PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah Daerah yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan Emiten yang melakukan kegiatan penghimpunan dana di sektor Pasar Modal.
