PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 12
BAB 2 — DOKUMEN PERNYATAAN PENDAFTARAN
(1) Emiten wajib menyediakan LKPD periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan di situs web Emiten. (2) Pada saat pengajuan dokumen Pernyataan Pendaftaran, LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus tersedia di situs web Emiten. (3) Dalam hal jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal LKPD lebih dari 12 (dua belas) bulan, Emiten wajib menyediakan informasi di situs web Emiten yang dapat diakses oleh masyarakat, berupa Laporan Realisasi APBD per tanggal paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
