PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 11
BAB 2 — DOKUMEN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g paling sedikit terdiri atas: a. aspek hukum dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah meliputi:
- persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berupa: a) persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b) persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c) persyaratan lain terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan d) Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
- keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan b. cakupan terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah meliputi:
- perizinan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
- status kepemilikan dan/atau penguasaan dan sengketa atas aset daerah terkait kegiatan; dan
- perjanjian penting lainnya terkait kegiatan.
