Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
(1) Kehadiran Pegawai dibuktikan dengan merekam sidik jari pada mesin absensi pada pagi dan sore hari. (2) Dikecualikan untuk melakukan perekaman sidik jari adalah Pegawai yang sedang melaksanakan cuti, tugas kedinasan, tugas belajar, sakit, dan izin. (3) Dalam hal gagal sidik jari akibat kesalahan teknis atau lupa tidak melakukan absensi sampai dengan batas waktu yang ditentukan disediakan sarana absensi pengganti untuk diserahkan kepada Bagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia atau Sub Bagian Administrasi Umum. (4) Kehadiran Pegawai selama jam kerja merupakan tanggung jawab atasan langsung. (5) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi. b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik. c. Sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik. d. Terjadi keadaan kahar (force majeure), atau e. Lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik. (6) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan antara lain bencana alam dan terjadinya kerusuhan.
