PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
(1) Waktu Kerja Fleksibel merupakan waktu kerja yang tidak ditentukan jam dimulai dan berakhirnya waktu kerja tetapi memenuhi ketentuan minimal 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari dan/atau minimal 40 (empat puluh) jam kerja dalam satu minggu. (2) Waktu Kerja Fleksibel berlaku bagi Pegawai yang karena tuntutan pekerjaannya atau bekerja di luar waktu kerja biasa, berdasarkan pengajuan dari atasan minimal Kepala Bagian/Kepala Sekretariat/Kepala Biro/Sekretaris Jenderal.
