PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN AERODRONE CLIMATOLOGICAL SUMMARY
Pasal 17
BAB 6 — PENERBITAN ACS
(1) ACS yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib dikirimkan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya kepada: a. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim; b. Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara; dan c. Balai Besar Wilayah setempat. (2) Pengiriman ACS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim dalam bentuk: a. softcopy dan buku kepada Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim; b. softcopy dan buku kepada Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara; dan c. buku kepada Balai Besar Wilayah setempat.
