PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN AERODRONE CLIMATOLOGICAL SUMMARY
Pasal 16
BAB 6 — PENERBITAN ACS
(1) Penerbitan ACS dilakukan oleh Stasiun Meteorologi setempat setiap bulan untuk periode 5 (lima) tahun pada bulan yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) ACS yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sampul sesuai dengan Sampul Aerodrome Climatological Summary (ACS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
