Pasal 14
BAB 5 — PELAPORAN DAN PENGARSIPAN
(1) Selain pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), stasiun meteorologi yang melakukan pengamatan kurang dari 5 (lima) tahun wajib melakukan pengiriman tambahan dengan ketentuan: a. stasiun yang melakukan pengamatan kurang dari 2 (dua) tahun mengirimkan laporan pembuatan ACS untuk periode 1 (satu) tahun; b. stasiun yang melakukan pengamatan kurang dari 3 (tiga) tahun mengirimkan laporan pembuatan ACS untuk periode 2 (dua) tahun; c. stasiun yang melakukan pengamatan kurang dari 4 (empat) tahun mengirimkan laporan pembuatan ACS untuk periode 3 (tiga) tahun; atau d. stasiun yang melakukan pengamatan kurang dari 5 (lima) tahun mengirimkan laporan pembuatan ACS untuk periode 4 (empat) tahun. (2) Pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
