PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN AERODRONE CLIMATOLOGICAL SUMMARY
Pasal 13
BAB 5 — PELAPORAN DAN PENGARSIPAN
(1) Laporan untuk pembuatan ACS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuat setiap bulan dalam bentuk: a. softcopy dan buku untuk dikirim ke Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim; b. buku untuk dikirim ke Balai Besar Wilayah; dan c. softcopy dan buku untuk disimpan di stasiun sebagai arsip. (2) Pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
