Pasal 7
BAB 3 — BARANG TEMUAN SEBAGAI BARANG BUKTI
(1) Barang temuan diperoleh petugas Polri pada saat melakukan tindakan kepolisian ataupun ditemukan masyarakat berupa benda dan/atau alat yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana yang terjadi atau ditinggalkan tersangka karena melarikan diri atau tersangka belum tertangkap.
(2) Barang temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijadikan barang bukti setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik karena diduga: a. seluruh atau sebagian benda dan/atau alat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana; b. telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana; dan c. mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. (3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
