PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGGOLONGAN BARANG BUKTI
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan benda selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, antara lain: a. tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya; b. kayu tebangan dari hutan dan kayu dari pohon-pohon yang berbatang tinggi selama kayu-kayuan itu belum dipotong; c. kapal laut dengan tonase yang ditetapkan dengan ketentuan; dan d. pesawat terbang.
