PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip pengelolaan barang bukti dalam peraturan ini meliputi: a. legalitas, yaitu setiap pengelolaan barang bukti harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. transparan, yaitu pengelolaan barang bukti dilaksanakan secara terbuka; c. proporsional, yaitu keterlibatan unsur-unsur dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti harus diarahkan guna menjamin keamanannya; d. akuntabel, yaitu pengelolaan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terukur, dan jelas; dan e. efektif dan efisien yaitu setiap pengelolaan barang bukti harus dilakukan dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan yang wajar antara hasil dengan upaya dan sarana yang digunakan.
