PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini adalah: a. sebagai pedoman bagi penyidik dan PPBB untuk mengelola barang bukti dengan tertib di lingkungan Polri; dan b. terwujudnya tertib administrasi pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan di lingkungan Polri.
