PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 7 — PENGAWASAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan apabila terdapat kejadian yang bersifat khusus, sehingga perlu dibentuk tim yang ditunjuk berdasarkan surat perintah. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. Inspektorat Pengawasan; b. Propam; c. Intelijen Keamanan; dan d. fungsi terkait lainnya. (3) Kejadian yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan; b. penyalahgunaan barang bukti; c. hilangnya barang bukti; dan
d. adanya bencana yang bisa mengakibatkan barang bukti hilang atau rusak.
