PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 7 — PENGAWASAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengawasan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, mulai tingkat Mabes Polri sampai Polsek/tro/ta dilakukan secara rutin oleh Kasatker dan Kasatfung. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. memeriksa administrasi dan buku register daftar barang bukti; b. memeriksa kondisi tempat penyimpanan; dan c. memeriksa kondisi fisik barang bukti. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. supervisi; dan b. pengawasan dan pemeriksaan (wasrik).
