Pasal 12
BAB 5 — PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Dalam penerimaan penyerahan barang bukti oleh penyidik, PPBB wajib melakukan tindakan sebagai berikut: a. meneliti Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang dibuat oleh penyidik untuk dijadikan dasar penerimaan barang bukti; b. mengecek dan mencocokan jumlah dan jenis barang bukti yang diterima sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti; c. memeriksa dan meneliti jenis baik berdasarkan sifat, wujud, dan/atau kualitas barang bukti yang akan diterima guna menentukan tempat penyimpanan yang sesuai; d. mencatat barang bukti yang diterima ke dalam buku register daftar barang bukti, ditandatangani oleh petugas yang menyerahkan dan salah satu PPBB yang menerima penyerahan, serta disaksikan petugas lainnya; e. melakukan pemotretan terhadap barang bukti sebagai bahan dokumentasi; f. mencoret dari buku register, barang bukti yang sudah dimusnahkan atau yang sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum; dan g. melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada penyidik dan Kasatker. (2) PPBB wajib melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling lama 2 (dua) hari harus selesai dilakukan.
