PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 4 — PPBB
PPBB mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh penyidik; b. mencatat ke dalam buku register daftar barang bukti;
c. menyimpan barang bukti berdasarkan sifat dan jenisnya; d. mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan/atau kualitasnya; e. mengontrol barang bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku kontrol barang bukti; f. mengeluarkan barang bukti atas perintah atasan penyidik untuk dipinjam pakaikan kepada pemilik yang berhak; dan g. memusnahkan barang bukti.
