PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 94
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pengamanan bahan peledak dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. hindarkan dari pengaruh temperatur yang melebihi temperatur normal; b. hindarkan dari sumber panas, sumber api, dan bunga api; c. hindarkan dari arus listrik dan listrik statis; dan d. hindarkan dari gesekan dan benturan, jangan sekali-sekali membanting atau memberi tekanan kepada barang bukti yang diduga bahan peledak.
