Pasal 93
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti bahan peledak diamankan sesuai dengan tata cara pengamanan bahan peledak sebagimana di maksud dalam Pasal 94 peraturan ini; b. barang bukti yang diduga bahan peledak dilakukan penyisihan sampel secara acak (random) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti;
c. barang bukti berbentuk cair, masukkan ke dalam wadah yang bersih seperti botol kaca, kemudian ditutup rapat, dibungkus, diikat, dilak, dan disegel, dan diberi label; d. barang bukti berbentuk padat, masukkan ke dalam wadah yang bersih seperti kantong kertas atau wadah kaleng, kemudian ditutup rapat, dibungkus, diikat, dilak, dan disegel, dan diberi label; e. bungkusan barang bukti diberi tanda bahaya dengan tulisan : “Explosive” f. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dibawa oleh penyidik ; dan g. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
