Pasal 91
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Tata cara pengambilan barang bukti senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a, adalah sebagai berikut: a. senjata api diambil dengan menggunakan sarung tangan karet untuk menjaga dari kerusakan sidik jari yang mungkin ada pada senjata api tersebut; b. sebelum senjata api bukti dibungkus, angkat atau ambil terlebih dulu sidik jari laten tersangka penembak yang mungkin ada pada senjata bukti tersebut ; c. senjata api dimasukkan ke dalam wadah yang diberi busa penahan agar tidak mudah bergerak; d. untuk senjata api revolver, keluarkan peluru atau selongsong peluru dari silinder, letak peluru didalam silinder diberi tanda/nomor, diurutkan berdasarkan arah putar silinder; e. untuk senjata api otomatis/pistol keluarkan magazennya saja, bila di dalam kamar peluru masih ada peluru, senjata harus dikunci dan diberi tanda bahaya dengan tulisan : “hati-hati ada peluru di dalam kamar peluru!”; f. peluru, anak peluru, dan selongsong peluru yang ditemukan di TKP diambil dengan menggunakan sarung tangan karet untuk menjaga dari kerusakan sidik jari yang mungkin ada; g. peluru, anak peluru, dan selongsong peluru tidak boleh diambil dengan menggunakan penjepit logam seperti pinset atau tang agar tidak merusak mark yang ada pada barang bukti; h. peluru, anak peluru dan selongsong tidak boleh dimasukkan ke dalam wadah yang terbuat dari logam; i. peluru, anak peluru dan selongsong, masing-masing dibalut dengan kapas kemudian balutan kapas tersebut dimasukkan ke dalam wadah seperti kotak korek api atau botol plastik bekas rol film, wadah dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; j sisa mesiu yang terdapat pada lobang tembak masuk pada pakaian korban, ditutupi/dilapisi plastik bersih, kemudian pakaian tersebut dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label;
k. sisa mesiu yang terdapat pada punggung tangan tersangka/korban diambil dengan cara di swab; l. apabila tidak memiliki swab dapat menggunakan double tape dengan cara: buka lapisan pelindung adhesivenya kemudian tekan-tekan pada punggung tangan agar residu melekat, setelah residu melekat tutup kembali lapisan pelindungnya kemudian double tape dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; dan m. sisa mesiu yang terdapat pada punggung tangan tersangka/korban dapat pula diambil dengan cara diberi lilin (parafin) cair, setelah beku (dingin) lapisan lilin tersebut diangkat, dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label.
