Pasal 90
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; d. BA pemeriksaan TKP dilengkapi dengan Sket TKP; e. BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti; dan f. Visum et Repertum atau surat pengantar dokter forensik bila korban meninggal atau riwayat kesehatan (medical record) bila korban masih hidup. (2) Pemeriksaan barang bukti senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti diambil dan diamankan sesuai dengan tata cara pengambilan barang bukti senjata api;
b. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, dan disegel, dan diberi label; dan c. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dibawa oleh penyidik.
