PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 47
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Barang bukti yang mungkin ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b, yaitu: a. di TKP, antara lain:
- bekas ban (dalam bentuk impression atau print);
- bekas rem (pengereman) pada jalan atau spoor;
- pecahan kaca; dan
- pecahan cat. b. pada korban manusia, antara lain:
- bekas ban pada baju atau pada korban;
- pakaian tersobek;
- darah, rambut;
- pecahan-pecahan cat; dan
- dokumen-dokumen mengenai identitas korban; c. pada kendaraan korban (tertabrak), antara lain:
- bekas cat ranmor yang menabrak;
- tanda (mark) pada bagian yang tertabrak; a) pecahan kaca; b) bagian ranmor mungkin ada yang sobek atau patah; dan c) sidik jari pengemudi ranmor tersangka.
d. pada ranmor tersangka (yang menabrak), antara lain:
- bekas ranmor yang tertabrak;
- pecahan kaca ranmor korban;
- bagian ranmor korban maupun alat transportasi lain yang tersobek atau patah;
- sobekan atau serat baju korban;
- rambut korban;
- percikan darah korban;
- ban ranmor tersangka;
- bagian-bagian ranmor tersangka yang rusak; dan
- tanda (Mark) pada bagian ranmor yang menabrak.
