Pasal 46
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. dalam kasus/perkara kebakaran kendaraan bermotor, mempedomani persyaratan teknis pada pemeriksaan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) peraturan ini; b. dalam kasus/perkara kecelakaan tunggal, tabrakan dengan kendaraan lain atau manusia, dan tabrak lari, masing-masing barang bukti yang ditemukan dimasukkan dalam wadah tersendiri; dibungkus, diikat, dilak,disegel, dan diberi label; c. pemeriksaan bekas ban mempedomani persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) peraturan ini; d. pemeriksaan bekas tabrakan mempedomani persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) peraturan ini;
e. pemeriksaan pecahan kaca dan lampu mempedomani persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) peraturan ini; f. pemeriksaan bagian tubuh dan cairan tubuh mempedomani persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 68, dan Pasal 70 peraturan ini; g. pemeriksaan cat mempedomani persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) peraturan ini; h. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; dan i. barang bukti yang karena ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri. Keaslian (status quo) TKP agar dipertahankan.
