PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 27
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Dalam pencarian barang bukti pencurian listrik, perlu diperhatikan modus pencurian listrik antara lain: a. dari Jaringan Tegangan Menengah ke Gardu Hubung; b. dari Gardu Hubung ke Instalasi Konsumen (Industri) tanpa melewati Alat Pembatas dan Pengukur (APP); c. dari Jaringan Tegangan Rendah ke Instalasi Konsumen (Rumah Tangga) tanpa melewati APP; d. membalik phase dengan netral; e. MEMUTUSKAN pengukuran arus dan tegangan ke APP; dan f. merusak segel APP dan segel pemutus arus/tegangan.
